Wudhu’ Dalam Mazhab Ja'fary
Wudhu’ adalah suatu
aktifitas yang dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats kecil.
Syarat-syarat sah
wudhu’:
- Air mutlak.
- Air suci.
- Air mubah.
- Tempat air bukan dari emas atau
perak.
- Tempat air mubah.
- Anggota wudhu’ telah suci
- Tidak ada penghalang masuknya air ke
dalam kulit
- Penggunaan air tidak membahayakan
dirinya.
- Mubasyarah (melakukan sendiri) dalam
keadaan mampu.
- Cukup waktu.
- Tertib
- Muwalat (berkesinambungan)
- Niat, yaitu dalam rangka melaksanakan
tugas dan mendekatkan diri kepada Allah (Qurbatan Ilallaah)
Rukun-rukun Wudhu’
- Membasuh wajah yang panjangnya dari
tumbuhnya rambut sampai ujung dagu dan lebarnya antara ibu jari dan jari
tengah (untuk ukuran wajah dan tangan yang normal)
- Membasuh tangan kanan dari siku
sampai ujung jari
- Membasuh tangan kiri dari siku sampai
ujung jari.
- Mengusap sebagian rambut/ kulit
bagian depan kepala dengan tangan kanan.
- Mengusap kaki kanan dengan tangan
kanan dari ujung jari sampai mata kaki (Menurut Imam Khomeini, yaitu
sesuatu yang meninggi di tengah kaki, tapi lebih afdhol jika sampai
pergelangan kaki. Adapun menurut Imam Khamenei wajib sampai pergelangan
kaki)
- Mengusap kaki kiri dengan tangan kiri
Keterangan
- Setiap basuhan wajib dilakukan dari
atas ke bawah.
- Rambut dan kaki sebelum diusap harus
dalam keadaan kering (tidak berair)
- Kepala dan kaki yang sedang diusap
tidak diperbolehkan bergerak.
- Untuk basuhan pertama wajib,
sedangkan ke dua sunnah dan ke tiga haram.
- Untuk usapan cukup sekali saja.
- Usapan kepala dan kaki harus dari
sisa air wudhu’ sebelumnya, jika tangan dalam keadaan kering boleh
mengambil dari anggota tubuh lainnya, misalnya alis dan jenggot.
- Wajib melebihkan dari kadar yang
wajib untuk meyakinkan, bahwa yang wajib dibasuh sudah terbasuh.
- Seseorang tidak berwudhu’ sebelum
waktu dengan niat untuk sholat yang belum masuk waktunya, kecuali sudah
hampir masuk waktunya, atau dia meniatkan untuk bersuci diri secara umum,
kemudian setelah masuk waktu dia boleh saja sholat dengan wudhu’ tersebut
selama belum batal wudhu’nya.
Hal-hal yang membatalkan wudhu’
- Keluarnya kencing, berak atau angin
dari tempat yang wajar.
- Tidur yang menonaktifkan penglihatan
dan pendengaran.
- Hilang akal.
- Istihadhah.
Tujuan-tujuan berwudhu’
- Sebagai syarat sah:
- Semua sholat, baik sholat wajib
ataupun sunnah, kecuali sholat jenazah.
- Thawaf wajib, baik untuk haji atau
umrah.
- Mengangkat (menghilangkan) keharaman:
- Menyentuh tulisan Al Quran.
- Menyentuh nama-nama Allah dan
sifat-sifatNya yang khusus (Asma ul Husnaa)
- Menyentuh nama para malaikat, nabi
dan Imam as (Ahwath Wajib)
- Mengangkat (menghilangkan)
kemakruhan:
- Makan di saat junub.
- Minum di saat junub.
- Tidur di saat junub.
- Menambah keutamaan:
- Membaca Al Quran
- Membaca Doa
- Dll.
Beberapa hukum
keraguan:
1. Jika seseorang yakin
bahwa ia telah berwudhu’ kemudian ragu apakah sudah batal atau belum, maka
dikhukumi dalam keadaan berwudhu’
- Bila seseorang ragu apakah sudah
berwudhu’ atau belum, maka dihukumi belum berwudhu’
- Jika terjadi keraguan dalam membasuh/
mengusap salah satu bagian dari anggota wudhu’ pada saat sedang berwudhu’,
maka dia harus membasuh/ mengusap bagian yang ia ragukan dan anggota
setelahnya.
- Jika keraguan itu (no 3) terjadi
setelah selesai melakukan wudhu’ maka dianggap dan tidak perlu
mengulanginya.
- Orang yang banyak ragu (was-was)
tidak perlu memperhatikan keraguannya, maka setiap apa yang ia ragukan
dianggap selesai dan sah, baik no. 3 atau 4.
0 Komentar:
Posting Komentar
assalamualaikum
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda